23.15
0
Hukuman mati bagi kasus narkoba dan obat terlarang perlu ditinjau kembali baik itu bagi pembuat, pengedar, maupun pengguna zat terlarang ersebut. Pasalnya bila individu yang mengkonsumsi obat terlarang sebenarnya dapat disebut kecanduan dan ketergantungan.
Individu yang telah mengalami kecanduan maupun ketergantungan dapat desembuhkan dengan berbagai terapi yaitu dengan detoksifikasi, atau penghentian zat sama sekali, terapi biologis dengan pemberian zat-zat pengganti, juga dengan terapi psikologis secara terapi berkelompok, terapi kognitif dan perilaku, maupun intervensi secara kombinasi.

Bila terkait kasus penyelundupan narkoba, perlu ditinjau ulang bagaimana mereka bisa dengan mudahnya memasukkan zat terlarang ke negara kita. Menyelamatkan generasi muda tidak harus dengan hukuman mati, naming terapi kesembuhanlah yang sebenarnya dibutuhkan para korban zat terlarang ini. 

0 komentar:

Posting Komentar