Hukuman mati bagi kasus narkoba dan obat terlarang
perlu ditinjau kembali baik itu bagi pembuat, pengedar, maupun pengguna zat
terlarang ersebut. Pasalnya bila individu yang mengkonsumsi obat terlarang
sebenarnya dapat disebut kecanduan dan ketergantungan.
Individu yang telah mengalami kecanduan maupun
ketergantungan dapat desembuhkan dengan berbagai terapi yaitu dengan
detoksifikasi, atau penghentian zat sama sekali, terapi biologis dengan
pemberian zat-zat pengganti, juga dengan terapi psikologis secara terapi
berkelompok, terapi kognitif dan perilaku, maupun intervensi secara kombinasi.
Bila terkait kasus penyelundupan narkoba, perlu
ditinjau ulang bagaimana mereka bisa dengan mudahnya memasukkan zat terlarang
ke negara kita. Menyelamatkan generasi muda tidak harus dengan hukuman mati,
naming terapi kesembuhanlah yang sebenarnya dibutuhkan para korban zat
terlarang ini.
0 komentar:
Posting Komentar